Meningkatkan Kredibilitas,
Menjaga Standar Ketenagakerjaan
Visi
Menjadi LSP yang profesional dan akuntabel dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi
“SDM NORMA KETENAGAKERJAAN INDONESIA”
Misi
- Menjamin ketersediaan dan keberlanjutan SDM Norma Ketenagakerjaan yang kompeten dan berkualitas, hasil pembinaan ketenagakerjaan, serta memperkuat peran sebagai mitra strategis pengawas ketenagakerjaan berbasis komunitas.
- Mengembangkan dan menyempurnakan sistem serta skema sertifikasi kompetensi di bidang norma ketenagakerjaan yang adaptif terhadap kebutuhan dan dinamika dunia industri.
- Mendorong transformasi digital dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi, melalui pengembangan sistem berbasis teknologi yang terintegrasi, efisien, dan memberikan layanan yang kompetitif serta bernilai tambah.
- Membangun dan menerapkan sistem manajemen mutu yang berkelanjutan, guna meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kapasitas seluruh personel dan asesor.
- Mengembangkan infrastruktur sertifikasi secara komprehensif, meliputi sarana dan prasarana, Tempat Uji Kompetensi (TUK), perangkat uji kompetensi, skema sertifikasi, serta sistem administrasi dan informasi yang modern dan terstandar.
Kebijakan Mutu
- LSP Norma Ketenagakerjaan Indonesia berkomitmen menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu sertifikasi kompetensi sesuai pedoman BNSP (201 dan 202) serta regulasi terkait secara konsisten, akuntabel, dan berkelanjutan, guna menjamin kredibilitas dan integritas proses sertifikasi.
- LSP Norma Ketenagakerjaan Indonesia berkomitmen menyelenggarakan sertifikasi kompetensi secara profesional, objektif, dan independen, berdasarkan prinsip-prinsip asesmen yang sahih, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- LSP Norma Ketenagakerjaan Indonesia berkomitmen mendukung peningkatan kepatuhan penerapan norma ketenagakerjaan di dunia usaha, melalui penyediaan SDM yang kompeten dan tersertifikasi sebagai bagian dari penguatan sistem pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
Sasaran Mutu
- Meningkatkan jumlah SDM Norma Ketenagakerjaan yang kompeten dan tersertifikasi sesuai SKKNI dan KKNI secara terukur setiap tahun.
- Menjamin seluruh proses sertifikasi kompetensi berjalan tertelusur, tervalidasi, dan terdokumentasi, sesuai standar sistem manajemen mutu dan pedoman BNSP.
- Meningkatkan kualitas dan profesionalisme asesor serta personel LSP, guna menjamin integritas dan kredibilitas hasil sertifikasi.
- Mengembangkan dan mengimplementasikan skema sertifikasi berbasis okupasi dan KKNI yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan perkembangan regulasi ketenagakerjaan.
- Mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan, melalui pemanfaatan SDM yang telah tersertifikasi sebagai Kader Norma Ketenagakerjaan.