Ketentuan & Acuan
Sertifikasi Jarak Jauh (SJJ) LSP NKI
Tujuan
Memastikan bahwa pelaksanaan Sertifikasi Jarak Jauh (SJJ)
sesuai dengan standar kompetensi, pedoman BNSP, dan panduan mutu LSP.
Ruang Lingkup
Menerima permohonan pendaftaran Sertifikasi Jarak Jauh.
Mengkaji kelengkapan dokumen persyaratan Asesi.
Menyelenggarakan proses Asesmen kompetensi.
Membuat keputusan Sertifikat Kompetensi.
Acuan Sertifikasi Jarak Jauh
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Dan Sertifikasi; Kode Unit M.74sps03.097.1 (Melayani Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Pada Lembaga Sertifikasi Profesi)
Peraturan BNSP Nomor 1/BNSP/III/2014
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 09/Bnsp.301/Xi/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi
LSP Norma Ketenagakerjaan Indonesia
Lembaga pelaksana sertifikasi profesi yang berkaitan dengan norma ketenagakerjaan, dan Auditor Internal norma ketenagakerjaan di tempat kerja.