Membangun Profesionalisme
di Bidang Norma Ketenagakerjaan
Awal Pembentukan
LSP Norma Ketenagakerjaan Indonesia
Seiring dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), diperlukan peningkatan kualitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia melalui sertifikasi kompetensi kerja yang terstandar dan diakui secara nasional. Atas dasar tersebut, dibentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Norma Ketenagakerjaan Indonesia sebagai LSP Pihak Ketiga yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi di bidang norma ketenagakerjaan.
LSP Norma Ketenagakerjaan Indonesia dirintis dan dipersiapkan oleh panitia khusus bersama tim teknis serta dewan pengarah yang terdiri dari tenaga profesional di bidang sertifikasi kompetensi dan ketenagakerjaan, serta didukung oleh Forum Kader Ketenagakerjaan Nasional dan lembaga pemerintah terkait. Pembentukan LSP ini bertujuan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja, khususnya melalui sertifikasi profesi Auditor Internal Ketenagakerjaan.
Legalitas LSP NKI
Sertifikat Asesor BNSP
SK Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh dan Penggunaan Nirkertas
SK Pengesahan Logo
SK Pendirian LSP
SK Pendirian, SK Lisensi dan Sertifikat Lisensi
Struktur Organisasi