NO :BNSP-LSP-1960-ID
Masa Berlaku hingga 24 Juli 2031

SK LISENSSI SJJ: On Progress

SK LISENSI NO.KEP.2509/BNSP/VII/2026

Tingkatkan Kredibilitas
di Bidang Norma Ketenagakerjaan

Skema Sertifikasi

Skema Sertifikasi Okupasi Auditor Internal Norma Ketenagakerjaan dengan 11 Unit Komptensi.

 

Pilihan Metode Uji SJJ
DIT : Daftar Instruksi Terstruktur (DIT) adalah instrumen asesmen berupa rangkaian tugas praktik atau proyek terstruktur yang digunakan oleh asesor untuk memandu dan menilai kemampuan peserta (asesi) dalam mendemonstrasikan kompetensi kerja secara nyata.
PORTOFOLIO : adalah metode asesmen melalui pengumpulan dan penilaian kumpulan bukti-bukti dokumen hasil kerja masa lalu ( antara lain : SK Penugasan Audit, Lap Audit, Tindak lanjt audit, monitoring auidit, peta kepatuhan penerapan norma ketenagakerjaan, diteksi dini kepatuhan penerapan norma ketenagakerjaan) sampel produk, yang valid, asli, terkini, dan memadai untuk membuktikan kompetensi peserta (asesi) terhadap standar profesi yang diujikan secara efisien tanpa memerlukan ujian praktik ulang.

 

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:

  1. Minimal pendidikan SLTA sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi jabatan Auditor Internal Kader Norma Ketenagakerjaan atau;
  2. Tenaga kerja berpengalaman minimal satu tahun jabatan staff yang berhubungan dengan Auditor Internal Kader Norma ketenagakerjaan antar lain :Staf HRD, Sekretariat Bipartit, Internal Auditor, Sekretariat ISO, Pengurus Serikat Pekerja, Bagian Kepatuhan di perusahaan/industri dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi jabatan Auditor Internal Kader Norma Ketenagakerjaan, atau;
  3. Mendapat surat persetujuan mengikuti dan pernyataan dari perusahaan asesi dapat menjalakan fungsi, tugas, wewenang, tanggung jawabnya dan menerapak komptensinya
  4. Mahasiswa SI Umum, semester 6 dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi jabatan Auditor Internal Kader Norma Ketenagakerjaan atau Sertifikat PKL/Magang di bidang Auditor Internal Kader Norma ketenagakerjaan (HRD, ISO, K3), atau;
  5. Mahasiswa politeknik Umum semester 6 dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Auditor Internal Kader Norma Ketenagakerjaan atau Sertifikat PKL/Magang di bidang Auditor Internal Kader Norma ketenagakerjaan atau;

  6. Praktisi ketenagakerjaan yang bekerja sebagai konsultan atau perusahaan konsultan di bidang Auditor Internal Kader norma ketenagakerjaan minimal 1 tahun dan memiliki 2 klien (perusahaan/industri dan memiliki sertifikat pelatihan di bidang Auditor Internal Kader Norma Ketenagakerjaan, atau

  7. Parktisi hukum/pengacara memiliki bukti dari asosiasi Pengacara yang diakui oleh Pemerintah Indonesia dan berpengalaman menangani kasus ketenagakerjaan minimal 1 kasus dalam satu tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Auditor Internal Norma Ketenagakerjaan

Biaya: Rp.1.500.000,-.

Skema Sertifikasi Okupasi Kader Norma Ketenagakerjaan dengan 15 Unit Komptensi

 

Pilihan Metode Uji SJJ
DIT : Daftar Instruksi Terstruktur (DIT) adalah instrumen asesmen berupa rangkaian tugas praktik atau proyek terstruktur yang digunakan oleh asesor untuk memandu dan menilai kemampuan peserta (asesi) dalam mendemonstrasikan kompetensi kerja secara nyata.
PORTOFOLIO : adalah metode asesmen melalui pengumpulan dan penilaian kumpulan bukti-bukti dokumen hasil kerja masa lalu ( antara lain : SK Penugasan Audit, Lap Audit, Tindak lanjt audit, monitoring auidit, peta kepatuhan penerapan norma ketenagakerjaan, diteksi dini kepatuhan penerapan norma ketenagakerjaan) sampel produk, yang valid, asli, terkini, dan memadai untuk membuktikan kompetensi peserta (asesi) terhadap standar profesi yang diujikan secara efisien tanpa memerlukan ujian praktik ulang.

 

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:

  1. Minimal pendidikan SLTA sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi jabatan Kader Norma Ketenagakerjaan, atau;
  2. Tenaga kerja berpengalaman minimal satu tahun jabatan staff yang berhubungan dengan Kader Norma ketenagakerjaan antara Iain : Staf HRD, Sekretariat Bipartit, Internal Auditor, Sekretariat ISO, Pengurus Serikat Pekerja, Bagian Kepatuhan di perusahaan/industri dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi jabatan Kader Norma Ketenagakerjaan, atau;

  3. Mahasiswa SI Umum, semester 6 dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi jabatan Kader Norma Ketenagakerjaan atau Sertifikat PKL/Magang di bidang Kader Norma ketenagakerjaan (HRD, ISO, K3), atau;

  4. Mahasiswa politeknik Umum semester 6 dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kader Norma Ketenagakerjaan atau Sertifi SP PKL/Magang di bidang Kader Norma ketenagakerjaan atau;

  5. Praktisi ketenagakerjaan yang bekerja sebagai konsultan atau bekerja di perusahaan konsultan di bidang Kader norma ketenagakerjaan minimal 1 tahun dan memiliki 2 klien (perusahaan/industri) dan memiliki sertifikat pelatihan di bidang Kader Norma Ketenagakerjaan, atau;

  6. Praktisi hukum/pengacara memiliki bukti dari asosiasi Pengacara yang diakui oleh Pemerintah Indonesia dan berpengalaman menangani kasus ketenagakerjaan minimal 1 kasus dalam satu tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi jabatan Kader Norma Ketenagakerjaan

Biaya: Rp.1.500.000,-.

Hak dan Kewajiban Asesi

01. Mengisi formulir permohonan sertifikasi ( APL-01)

02. Membayar biaya sertifikasi

03. Melampirkan persyaratan administrasi

04. Melaksanakan asesmen mandiri ( APL 02 )

05. Mengikuti pra asesmen

06. Mengikuti uji kompetensi
07. Memperoleh Sertifikat Kompetensi

6 TUK Terverifikasi untuk Uji Kompetensi Profesi

LSP Norma Ketenagakerjaan Indonesia

Lembaga pelaksana sertifikasi profesi yang berkaitan dengan norma ketenagakerjaan, dan Auditor Internal norma ketenagakerjaan di tempat kerja.

LSP NKI

Copyright © LSP NKI 2026