Ketentuan & Acuan
Sertifikasi Jarak Jauh (SJJ) LSP NKI
Tujuan
Memastikan bahwa pelaksanaan Sertifikasi Jarak Jauh (SJJ)
sesuai dengan standar kompetensi, pedoman BNSP, dan panduan mutu LSP.
RUANG LINGKUP LISENSI LSP NORMA KETENAGAKERJAAN
Keputusan Ketua BNSP Nomor Kep.2509/BNSP/VII/2026 Tentang Perpanjangan Lisensi dan Pengurangan ruang Lingkup Skema LSP Norma Ketenagakerjaan Indonesia
Skema Sertifikasi Okupasi Auditor Internal Norma Ketenagakerjaan
dengan 11 Unit Komptensi
Skema Sertifikasi Okupasi Kader Norma Ketenagakerjaan
dengan 15 Unit Komptensi
Acuan Sertifikasi Jarak Jauh
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Dan Sertifikasi; Kode Unit M.74sps03.097.1 (Melayani Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Pada Lembaga Sertifikasi Profesi)
- Peraturan BNSP Nomor 1/BNSP/III/2014
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 09/Bnsp.301/Xi/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi
SE.007/BNSP/VII/2026 Tentang: Penerapan Sertifikat Kompetensi Elektronik (E-Sertifikat) pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).