Membangun Profesionalisme
di Bidang Norma Ketenagakerjaan
Kompetensi Teruji untuk Kepatuhan yang Bertumbuh
Lembaga sertifikasi profesi berlisensi BNSP yang berfokus pada pengakuan kompetensi di bidang norma ketenagakerjaan. Kami membantu tenaga kerja dan perusahaan mengubah pemahaman kepatuhan menjadi kemampuan kerja yang dapat dibuktikan secara objektif.
2021
Tahun
Pendirian
219
Sertifikat Diterbitkan
(2025)
4
TUK Sewaktu
(2025)
31
Asesor Kompetensi Aktif
(2025)
Tentang Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK)
Berawal sebagai personel perusahaan dalam Kepmenaker Nomor 257 Tahun 2014, KNK kini menjadi jabatan kerja berstandar nasional yang mendukung kepatuhan norma ketenagakerjaan secara terukur dan berkelanjutan.
Mandat KNK di perusahaan
Tugas, membantu pengusaha mengatur pemenuhan ketentuan norma ketenagakerjaan dan melaksanakan audit penerapannya.
Fungsi, pemetaan kepatuhan; audit internal; serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut tindakan perbaikan.
Wewenang, meminta data yang relevan, mengoordinasikan penerapan norma, serta melakukan pemeriksaan dan/atau audit internal.
Tanggung jawab, menyampaikan laporan pemetaan dan audit, menerapkan kepatuhan berbasis PCI, serta menjaga penggunaan dan kerahasiaan dokumen norma ketenagakerjaan.
Jalur Penguatan Profesi KNK
Kepmenaker Nomor 19 Tahun 2022 menetapkan SKKNI bidang KNK; Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2022 menempatkan KNK pada KKNI Level 4. Kepdirjen 5/292/AS.02.07/XI/2022 kemudian menegaskan standar jabatan nasional KNK sebagai acuan pendidikan, sertifikasi, pengembangan karier, dan pengakuan kualifikasi.
Peran LSP NKI
LSP NKI menyelenggarakan asesmen berbasis bukti melalui skema KNK dan Auditor Internal Norma Ketenagakerjaan, agar kompetensi pekerja memberi nilai nyata bagi perusahaan
Legalitas LSP NKI
Sertifikat Asesor BNSP
SK Pengesahan Logo
SK Pendirian LSP
SK Pendirian, SK Lisensi dan Sertifikat Lisensi
SK & Skema Lisensi NKI
SK Perpanjangan Lisensi & Pengurangan Ruang Lingkup Skema LSP
Nomor: BNSP-LSP-1960ID
SK Lisensi Sertifikat Jarak Jauh